WAJO – Aktivitas dugaan tambang ilegal tanah urug di Desa Inalipue, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, menjadi sorotan setelah ditemukan langsung oleh Kepala Seksi Minerba, Geologi dan Air Tanah Cabang Dinas Wilayah V Bone, Soppeng, dan Wajo, Andi Tamar Jaya.
Temuan tersebut diperoleh saat Andi Tamar Jaya melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan aktivitas penggalian dan pengangkutan material tanah yang dilaporkan masyarakat. Di lokasi, ditemukan adanya kegiatan pengambilan tanah urug dengan menggunakan alat berat serta kendaraan angkut yang keluar masuk area galian.
Dari hasil pemantauan awal, lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat pengambilan material tanah urug yang selanjutnya diangkut menggunakan truk untuk berbagai kebutuhan pembangunan.
Kasi Minerba, Geologi dan Air Tanah, Andi Tamar Jaya, mengatakan temuan di lapangan akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pengecekan dilakukan untuk memastikan status kegiatan yang berlangsung di lokasi serta menindaklanjuti informasi yang diterima," ujarnya.
Aktivitas penggalian tersebut menyebabkan perubahan bentang lahan pada sejumlah titik. Karena itu, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terkait aspek perizinan, teknis, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Masyarakat sekitar berharap pemerintah dan instansi terkait dapat melakukan pengawasan secara maksimal agar aktivitas pertambangan tanpa izin tidak merugikan lingkungan maupun kepentingan warga setempat.
Sementara itu, Dinas ESDM Sulawesi Selatan melalui Cabang Dinas Wilayah V Bone, Soppeng, dan Wajo akan melakukan pendalaman terhadap hasil temuan lapangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam aktivitas pengambilan material tanah urug tersebut.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil langkah konkret terhadap aktivitas tambang tanah urug yang diduga tidak memiliki izin. Penegakan hukum dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Jika terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan, pelaku usaha maupun pihak yang terlibat diharapkan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. (AnthiJoey)



Posting Komentar