BONE - Pasca laporan ke Meja Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementrian Agama Republik Indonesia, polemik kasus dugaan pemberian gelar guru besar abal-abal di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan kini kembali memanas dan memasuki babak baru. 2 orang dosen IAIN Bone diseret ke Pengadilan Negeri Watampone atas perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum. Kasus kini telah bergulir dengan Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Wtp.
Andi Salahuddin, Direktur ASH Law Firm yang bertindak sebagai Kuasa hukum Penggugat membeberkan, jika gugatan perdata ini merupakan langkah awal untuk mengungkap dugaan dan modus operandi yang dinilai mengganggu kompetisi akademik sehat, serta untuk mencegah praktik serupa terulang kembali.
"Gugatan ini kami dasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata. Pokoknya adalah perbuatan profesional Para Tergugat yang mengganggu kompetisi akademik yang sehat serta arah pengembangan karir dan kepakaran Penggugat sebagai dosen," ujar ASH, Selasa (7/7/26).
Dalam gugatan tersebut, Tergugat I adalah NS dan Tergugat II adalah SHB. Kedua Tergugat disebut mengganggu kepakaran akademik. ASH menegaskan, gugatan ini bukan untuk mengklaim hak eksklusif atas ilmu pengetahuan tertentu.
"Kami tidak mendalilkan adanya hak eksklusif absolut atas ilmu pengetahuan. Yang kami tuntut adalah hak profesi untuk memperoleh kompetisi akademik yang sehat, fair, proporsional, dan legitimate dalam pengembangan kepakaran yang telah dibangun secara objektif, konsisten, dan diakui secara institusional," jelasnya.
Dasar hukum yang dirujuk di antaranya, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.1/2023.
Langkah hukum ini juga disebut sebagai bentuk jawaban atas tidak ditindaklanjutinya surat kepada Rektor IAIN Bone, serta masih menunggu hasil investigasi dari Inspektorat Kementerian Agama RI.
Proses persidangan telah melewati tahap mediasi pada 11 Juni 2026, namun tidak menemukan titik temu. Mediasipun dianggap gagal dan kini telah masuk dan berproses ke tahap replik.
"Karena tidak ada kesepakatan, maka perkara masuk ke pokok perkara. Saat ini gugatan kami telah dijawab oleh Para Tergugat dan kami sekarang dalam tahap untuk menyampaikan Replik," ungkap ASH.
Selain itu, ASH juga turut mengungkap adanya perilaku sejumlah pihak yang sengaja masuk dan tampil seperti " pahlawan kesiangan" dengan mempengaruhi hingga mengintimidasi hak dan posisi kliennya tersebut. Ia pun mengimbau semua pihak, untuk lebih menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Watampone.
"Kami mohon agar tidak ada pihak yang mengambil langkah-langkah yang tidak perlu. Seperti memberikan tawaran jabatan kepada klien kami, panggilan-panggilan internal yang tidak jelas, maupun upaya teror dan menimbulkan rasa takut terkait langkah hukum klien kami," tegasnya.
Selain itu, ASH pun selanjutnya turut memberikan peringatan tegas kepada pihak-pihak yang disebut mencoba "bermanuver" dan memunculkan polemik di luar persidangan.
"Kita semua wajib tunduk patuh pada undang-undang. Ke depan, siapapun yang mencoba melakukan manuver dalam perkara ini akan kami mintai klarifikasi kepentingan keperdataannya. Nama dan kedudukannya akan kami sebutkan secara langsung agar jelas dan terang benderang," ujarnya.
"Jangan mencampuri urusan yang tidak memiliki hubungan keperdataan dengan perkara ini. Karena dampak risiko hukumnya akan kembali kepada pihak yang merasa ingin menjadi 'hero kesiangan' dalam masalah ini," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Tergugat I dan II serta pihak IAIN Bone belum diperoleh.
Diberitakan sebelumnya, Polemik dugaan pemberian gelar Guru Besar abal-abal di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone turut berproses di Jakarta. Laporan resmi telah dilayangkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, dengan tudingan proses akademik dilanggar demi meloloskan satu nama.
Kuasa hukum pelapor, Andi Salahuddin dari Law & Firm ASH, membongkar sejumlah kejanggalan yang dinilai merusak integritas akademik kampus.
"Scopus yang jadi syarat utama itu tidak relevan. Publikasi NS bertemakan haji, sementara gelarnya diberikan di bidang Strategi Pembelajaran Bahasa Arab. Bidang yang bahkan tidak pernah ia ajarkan," tegas Andi Salahuddin, Kamis (14/5/26).
ASH juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses rekomendasi di tingkat senat kampus. Dari tiga kali rapat, banyak anggota senat yang tidak hadir saat dimintai persetujuan. Proses senat ini dinilai cacat prosedur, namun tetap dilanjutkan.
Kasus ini mencuat pasca salah satu dosen bertegas keberatan dan berupaya menuntut keadilan lantaran rumpun ilmu serta kepakarannya dicaplok. Ironisnya, Pimpinan (Rektor) Kampus yang sedianya menjaga dan meluruskan marwah akademik, justru diduga turut serta melegalisasi hingga memberi intervensi ke senat demi capaian rekomendasi.
Atas kasus ini ASH menilai adanya masalah serius dalam dunia pendidikan, yakni pelanggaran hak intelektual. Ia menduga ada praktik pemalsuan syarat akademik, termasuk dugaan pemerkosaan hak intelektual yang diolah dan diklaim sebagai karya untuk memenuhi syarat Guru Besar.
"Kami menemukan indikasi kuat adanya praktik perolehan gelar akademik yang bertentangan dengan undang-undang. Ini mencoreng dunia akademik," kata Andi Salahuddin.
Laporan telah dikirim ke Itjen Kemenag RI pada 9 April 2026, bersamaan dengan permintaan klarifikasi tertulis kepada Rektor IAIN Bone. Namun hingga saat ini tak kunjung direspon secara resmi. ASH menyebut pihaknya masih mempelajari berkas dan bersiap membawa kasus ini ke jalur hukum.
Selain itu, kasus ini juga diduga menyeret sejumlah petinggi IAIN Bone yang terlibat dalam penerbitan Surat Keputusan Guru Besar. Jika terbukti, konsekuensi hukum dan etik bisa berujung pada pencabutan gelar dan sanksi administratif.
Sebelumnya, Rektor IAIN Bone Prof. H. Sahabuddin yang sempat dikonfirmasi pada April lalu terkait hal ini, mengaku sedang berada diluar daerah.
"Waalaikumsalam. Saya masih DL" ringkasnya
(Redaksi)



Posting Komentar