WAJO – Puluhan warga Dusun Daraga, Desa Passelloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Sengkang, Kamis (30/7/2026).
Massa yang tergabung dalam Koalisi Pelindung Hak (KPH) Masyarakat Daraga itu datang untuk memberikan dukungan kepada Syahrir bin Lapawe yang tengah menjalani proses hukum, sekaligus mendesak pemerintah segera menyelesaikan konflik lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Dengan membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian, massa meminta Majelis Hakim membebaskan Syahrir. Mereka menilai Syahrir hanya bekerja sebagai buruh pembersih lahan milik warga sehingga tidak seharusnya dipidana.
Selain menyuarakan pembebasan Syahrir, massa juga menuntut adanya kepastian hukum terhadap lahan yang selama ini dikelola masyarakat. Menurut mereka, lahan tersebut telah digarap secara turun-temurun, ditanami berbagai tanaman produktif, bahkan terdapat permukiman dan area pemakaman keluarga.
Jenderal Lapangan Koalisi Pelindung Hak Masyarakat Daraga, Marsosse Gala, mengatakan masyarakat tidak menolak penegakan hukum. Namun, ia berharap proses hukum berjalan dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di lapangan.
"Kami meminta pemerintah hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jangan sampai lahan yang selama bertahun-tahun dipungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) justru membuat masyarakat dikriminalisasi ketika mengolah tanahnya sendiri. Kami juga memohon agar Majelis Hakim membebaskan Syahrir bin Lapawe karena ia hanya bekerja sebagai buruh yang menerima upah," kata Marsosse Gala.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan saat aksi, Koalisi Pelindung Hak Masyarakat Daraga menyebut lahan yang disengketakan telah dikuasai masyarakat sejak puluhan tahun. Mereka juga menyoroti adanya kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut yang dinilai bertentangan dengan klaim sebagai kawasan hutan.
Massa menyampaikan lima tuntutan, yakni mendesak Bupati Wajo menyelesaikan konflik kehutanan di Dusun Daraga, menjamin hak penguasaan dan pengelolaan lahan masyarakat, meminta DPRD Kabupaten Wajo memfasilitasi penyelesaian sengketa, menyelesaikan persoalan antara penerapan Perda PBB dengan status kawasan hutan, serta memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang membebaskan Syahrir bin Lapawe.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Tidak terlihat adanya gesekan selama penyampaian aspirasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Awota maupun Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi terkait tuntutan yang disampaikan massa.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh tanggapan sehingga informasi dapat disajikan secara berimbang. (AJ)



Posting Komentar