WAJO — Dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di SPBU Amessangeng, Kelurahan Maddukkelleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme restorative justice.
Penyelesaian perkara tersebut dilakukan Unit I Tipidum Satreskrim Polres Wajo pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Peristiwa dugaan pengancaman sebelumnya terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 21.45 Wita di SPBU Amessangeng.
Kasatreskrim Polres Wajo, Iptu Fahrul, mengatakan penyelesaian perkara tersebut dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
“Penyelesaian dilakukan melalui restorative justice setelah kedua belah pihak membuat dan menyepakati surat pernyataan damai,” kata Iptu Fahrul.
Menurutnya, pendekatan restorative justice merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menyelesaikan perkara dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.
Dalam proses tersebut, Unit I Tipidum Satreskrim Polres Wajo memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak di Ruang Unit I Tipidum Satreskrim Polres Wajo.
Kedua pihak kemudian menyampaikan kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak memperpanjang permasalahan.
Iptu Fahrul menambahkan, penyelesaian secara damai diharapkan dapat mencegah munculnya konflik lanjutan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Yang terpenting, kedua belah pihak sudah sepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai. Kami berharap tidak ada lagi persoalan serupa di kemudian hari,” ujarnya.
Kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan dalam surat pernyataan damai yang menjadi dasar pelaksanaan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Kegiatan penyelesaian perkara berlangsung hingga selesai dengan melibatkan personel Unit I Tipidum Satreskrim Polres Wajo. (AJ)

Posting Komentar