WAJO — Seorang pria berinisial LP (34), warga Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, diamankan setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di sebuah rumah kos di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
LP diamankan Tim URC Resmob Polres Wajo yang dipimpin IPDA Anwar Ali, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 20.06 Wita. Penangkapan berlangsung di wilayah Pattirosompe, Kecamatan Tempe.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada hari yang sama di tempat kos korban.
Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula ketika perempuan tersebut sedang berada di dalam kamar kos. Terlapor kemudian datang dan mengetuk pintu kamar sebanyak dua kali.
Terlapor lalu menanyakan dengan nada marah mengenai seseorang yang sebelumnya datang menemui perempuan tersebut.
Perempuan itu menjawab bahwa orang tersebut merupakan temannya yang datang membawa makanan.
Namun, percakapan tersebut kemudian berubah menjadi situasi yang membuat perempuan tersebut merasa tidak nyaman.
Terlapor memperingatkan perempuan tersebut agar tidak melakukan hal-hal macam-macam di tempat kos dengan alasan pemilik kos merupakan keluarganya.
Dalam situasi tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan seksual dengan memegang bagian tubuh sensitif perempuan tersebut menggunakan tangannya.
Setelah melakukan tindakan tersebut, terlapor kemudian meninggalkan kamar kos.
Perempuan tersebut kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob Polres Wajo mendatangi lokasi kejadian. Petugas kemudian melakukan pengumpulan informasi dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Informasi tersebut mengarah ke sebuah rumah milik teman Lukman di wilayah Pattirosompe, Kecamatan Tempe.
Tim kemudian mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan Lukman tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Wajo IPTU Fahrul, mengatakan, pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual.
Menurut Fahrul, proses penyelidikan dilakukan dengan mendatangi tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan.
“Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Fahrul.
Dalam pemeriksaan awal, lanjutnya, Lukman mengakui telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan.
“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Fahrul menambahkan, terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Wajo untuk kepentingan proses penyidikan.
Penanganan perkara tersebut masih berlanjut. Penyidik akan mendalami seluruh keterangan yang berkaitan dengan kejadian, termasuk keterangan pelapor, saksi serta terduga pelaku.
Proses penyidikan dilakukan untuk membuat terang rangkaian peristiwa dan menentukan penerapan pasal sesuai dengan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh.
Terduga pelaku kini berada di Mapolres Wajo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut. (AJ)



إرسال تعليق