Secarik Surat Jadi Harapan Petani Belawa, Perjuangan H Ibnu Hajar Berbuah Pengaturan Air Irigasi Saddang





WAJO, – Secarik surat resmi dari Unit Pengelola Irigasi (UPI) Saddang menjadi angin segar bagi masyarakat petani di Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Surat tertanggal 12 Agustus 2026 itu berisi pengaturan distribusi air di Bangunan BR.41. Kebijakan tersebut menjadi harapan baru bagi petani Belawa yang selama ini menghadapi keterbatasan pasokan air dari sistem Irigasi Saddang, terutama saat musim kemarau.

Di balik keluarnya pengaturan tersebut, terdapat perjuangan anggota DPRD Kabupaten Wajo, H. Ibnu Hajar, yang sejak awal mendorong agar kebutuhan air petani Belawa mendapat perhatian serius dari pengelola irigasi.

Ibnu Hajar sebelumnya menyuarakan persoalan distribusi air Irigasi Saddang kepada pihak terkait. Ia menilai masyarakat petani Belawa tidak boleh terus-menerus berada di posisi paling belakang dalam mendapatkan pasokan air.


Selama ini, menurut dia, jatah air yang masuk ke wilayah Belawa nyaris tidak ada. Kalaupun terdapat aliran, air yang sampai ke saluran Belawa kerap hanya merupakan sisa dari pemanfaatan air di wilayah hulu.

“Ini bukan semata persoalan air, tetapi menyangkut kehidupan masyarakat petani. Ketika air tidak ada, sawah tidak bisa digarap dan ekonomi masyarakat ikut terdampak,” ujar H. Ibnu Hajar.

Perjuangan tersebut kemudian mendapat respons dari pihak pengelola Irigasi Saddang. Berdasarkan surat bernomor UM.02.03/13/UPI D.I Saddang/VIII/2026, UPI Saddang menyampaikan kondisi debit Bendung Benteng yang sangat kritis akibat musim kemarau panjang.

Kondisi itu menyebabkan sejumlah sungai yang menjadi sumber air mengalami kekeringan sehingga pasokan air berkurang di tiga daerah irigasi, yakni Induk Pekkabata, Induk Sawitto dan Induk Rappang.

Namun, berdasarkan pemantauan di Induk Rappang, masih terdapat kebutuhan air yang cukup besar. Hal tersebut kemudian mendorong Tim UPI bersama pengamat irigasi, Dinas PSDA Kabupaten Sidrap dan anggota DPRD Kabupaten Wajo untuk berkumpul dan membahas teknis pengaliran air.

Dari hasil pembahasan tersebut ditetapkan pengaturan air di Bangunan BR.41 atau wilayah pengamatan Baranti.

Mulai Kamis, 13 Agustus 2026, air akan dialirkan selama tiga hari ke Saluran Sekunder Sidreng. Setelah itu, selama empat hari dialirkan ke Saluran Sekunder Belawa, dengan pembagian dua hari untuk Belawa Sidrap dan dua hari untuk Saddang Wajo.

Bagi masyarakat Belawa, keputusan tersebut menjadi sesuatu yang sangat berarti.Selama bertahun-tahun, petani di wilayah tersebut merasakan sulitnya memperoleh pasokan air dari Irigasi Saddang. Ketika musim kemarau panjang tiba, persoalan itu semakin terasa karena kebutuhan air untuk persawahan meningkat sementara debit sumber air menurun.

H. Ibnu Hajar mengatakan, perjuangan mendapatkan distribusi air yang lebih adil memang tidak mudah. Namun, kondisi masyarakat petani yang semakin membutuhkan air menjadi alasan baginya untuk terus mendorong persoalan tersebut.

“Walaupun terkadang dianggap sulit untuk dilakukan, tetapi ketika kita melihat penderitaan masyarakat petani, itu justru menjadi penyemangat bagi kami untuk terus bergerak,” katanya.

Ia berharap pengaturan distribusi air tersebut benar-benar dilaksanakan secara konsisten sehingga petani di Belawa dapat memperoleh pasokan sesuai kebutuhan.
Menurutnya, persoalan irigasi harus dilihat dari kepentingan masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya berdasarkan wilayah hulu dan hilir.

“Usaha tak akan mengkhianati hasil. Kami ada karena kita, kami bekerja untuk kita,” ujarnya.

Ia menegaskan, perjuangan memperjuangkan kepentingan petani akan terus dilakukan selama masyarakat masih membutuhkan perhatian dan keberpihakan.

Bagi petani Belawa, secarik surat dari pengelola irigasi itu kini bukan sekadar dokumen administratif.

Surat tersebut menjadi tanda bahwa perjuangan mereka untuk mendapatkan air mulai mendapat jalan keluar.
“Ininnawa.”
(AJ)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama