Kejari Wajo Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pengembangan Persuteraan




WAJO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial MKS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan hibah pengembangan persuteraan di Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (18/12/2025) setelah tim penyidik Kejari Wajo mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. MKS diketahui berperan sebagai penyedia dalam kegiatan tersebut.


Penyidik Kejari Wajo sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli guna mengungkap dugaan korupsi tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, tim menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan MKS sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Nomor 38/P.4.19/Fd.2/12/2025 tanggal 18 Desember 2025.

Dalam perkara ini, tersangka MKS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, tersangka juga dikenakan sangkaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tim penyidik Kejari Wajo langsung melakukan penahanan terhadap MKS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sengkang.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan alasan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Penyidik menilai terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi perbuatan pidana. Selain itu, tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1,15 miliar. Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Nomor 700.01.2.1/146/A.A.PKKN/2025/V/ITDA.

Kejari Wajo menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan menuntaskannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (AnthiJoey)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Advertorial