Pembebasan Eks Napi Narkoba di Siwa Picu Kekecewaan Warga, Polisi Diminta Transparan




WAJO —Pembebasan seorang terduga pengguna narkoba berinisial C di wilayah Siwa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, memicu kekecewaan dan pertanyaan di tengah masyarakat. Penindakan terhadap C diketahui dilakukan oleh kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda, namun terduga tersebut kemudian dilepaskan tanpa penjelasan terbuka kepada publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 9 Desember. Saat itu, tim dari Polda yang menangani kasus narkoba disebut tengah mencari tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Namun, dalam penindakan tersebut hanya satu orang yang diamankan, yakni C.

Belakangan diketahui, C keluar dari sebuah rumah milik inisial F di kawasan Jalan Tocamming, yang oleh warga sekitar telah lama dicurigai sebagai lokasi transaksi sekaligus tempat mengonsumsi narkoba. Warga menyebut, rumah tersebut kerap didatangi orang-orang yang tidak dikenal dan aktivitas mencurigakan sudah berlangsung cukup lama.

“Rumah itu sudah lama jadi pembicaraan warga. Sering disebut sebagai tempat transaksi dan juga tempat pakai narkoba,” ujar seorang warga Jalan Tocamming yang enggan disebutkan identitasnya.

Keresahan warga juga tercermin dari sejumlah pesan WhatsApp yang diterima redaksi. Dalam salah satu pesan, warga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum.
“Apakah betul memang kalau ada lagi bayar, bisa keluar lagi?” tulis seorang warga dalam pesan tersebut.

Dalam pesan lain, warga menduga bahwa setelah dilepaskan, C kembali menggunakan narkoba.
“Pasti kak, karena baru keluar dari rumah sudah pasti habis pakainya,” tulis warga tersebut.

Warga juga menyebut bahwa pada malam kejadian, aparat dari Polda disebut mencari tiga orang, namun dua di antaranya tidak diamankan.
“Katanya ada tiga orang mau ditangkap, tapi lepas dua,” demikian isi pesan yang diterima redaksi.

Meski keterangan tersebut masih berupa dugaan dan penilaian warga, pembebasan C tetap menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, C diketahui baru keluar dari rumah tahanan dengan kasus narkoba, sehingga keputusan untuk melepasnya kembali dinilai sulit dipahami oleh masyarakat.

“Kalau orang yang baru keluar rutan lalu diamankan lagi oleh polisi narkoba Polda, tapi dilepas tanpa penjelasan, wajar kalau masyarakat bertanya-tanya,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.

Warga juga mempertanyakan mengapa dugaan rumah yang disebut-sebut sebagai lokasi aktivitas narkoba tidak ditindaklanjuti secara menyeluruh. Menurut mereka, penanganan yang hanya menyentuh individu tanpa mengusut lokasi dan jaringan berpotensi membuat persoalan narkoba terus berulang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum pembebasan C maupun tindak lanjut atas dugaan rumah milik inisial F sebagai lokasi transaksi dan konsumsi narkoba.

Pengamat sosial menilai, dalam penanganan kasus narkoba, transparansi aparat menjadi kunci menjaga kepercayaan publik. Ketertutupan informasi justru berpotensi menimbulkan spekulasi dan memperlemah legitimasi penegakan hukum.

Masyarakat Jalan Tocamming kini menunggu penjelasan dan langkah lanjutan dari kepolisian. Bagi warga, kejelasan penanganan kasus ini tidak hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga rasa aman dan kepastian bahwa lingkungan mereka terbebas dari peredaran narkoba.(AnthiJoey)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Advertorial