Unit Resmob Polres Wajo Tangkap Pelaku Pencurian Mobil Ayla, Pelaku Dilumpuhkan Saat Berusaha Kabur



WAJO – Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga. Pelaku diamankan pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 03.04 WITA di Kelurahan Attakae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Wajo, Ipda Febri Nurtanio, setelah tim melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama HRD (32), warga Jalan Cendana, Kelurahan Lapongkoda, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Ia berprofesi sebagai pekerja swasta.


Kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi. Peristiwa pencurian terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Pattirosompe, serta di BTN Pepabri Blok H/1, Kelurahan Attakae, Kecamatan Tempe.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian pertama terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 04.00 WITA. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara merusak pintu. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil kunci mobil yang tersimpan di atas lemari pakaian. Pelaku kemudian membawa kabur satu unit mobil Daihatsu Ayla yang terparkir di teras rumah. Korban baru menyadari kejadian tersebut setelah terbangun mendengar suara mesin mobilnya.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Wajo langsung mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV. Dari hasil analisis tersebut, polisi memperoleh ciri-ciri pelaku dan mengetahui keberadaannya di Kelurahan Attakae.

“Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Namun saat hendak dibawa untuk menunjukkan lokasi kejadian lainnya, pelaku mencoba melarikan diri dengan mendorong salah satu anggota,” kata sumber kepolisian.

Petugas sempat melepaskan dua kali tembakan peringatan ke udara. Karena tidak diindahkan, polisi melakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diamankan ke Mapolsek Tempe.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri satu unit mobil Daihatsu Ayla seorang diri. Ia juga mengaku melarikan diri ke wilayah Dorie dan kembali melakukan pencurian, yakni satu unit sepeda motor pengangkut gabah yang disimpan di samping sawah milik korban. 

Selain itu, pelaku kembali mencuri sepeda motor Honda Beat setelah melihat kunci kendaraan tersebut masih menempel.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Ayla, satu unit motor pengangkut gabah, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tempe guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain. (AnthiJoey)

1 Komentar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Advertorial