Preman Bersenjata Badik Beraksi di SPBU Wala, Dua Pelaku Pemerasan di Sidrap Diringkus Polisi



SIDRAP – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di SPBU Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Selasa (14/4/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial TS (25) dan MI (44), yang merupakan warga Kabupaten Sidrap. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk senjata tajam jenis badik.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, korban dalam kasus ini adalah dua orang berinisial Z dan Y.


“Tersangka sudah kita amankan, saudara TS dan MI. Keduanya merupakan warga Sidrap. Sementara korban dalam perkara ini adalah Z dan Y,” ungkapnya.

Welfrick menjelaskan, peristiwa pemerasan itu terjadi saat korban singgah di SPBU Wala untuk mengisi bahan bakar sekaligus beristirahat. Namun, situasi berubah saat kedua pelaku tiba-tiba menghampiri dan meminta sejumlah uang.

“Awalnya korban menolak memberikan uang, namun pelaku kemudian mengeluarkan sebilah badik dan mengancam. Karena merasa takut, korban akhirnya pasrah saat pelaku mengambil seluruh uang yang ada di dalam kendaraan korban,” jelasnya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku saat bersembunyi di sebuah rumah kosong di Jalan Poros Soppeng, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di enam lokasi berbeda. Uang hasil pemerasan digunakan untuk foya-foya dan mengonsumsi sabu,” tambah Welfrick.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa senjata tajam, kendaraan bermotor, dan uang hasil kejahatan telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal.

“Kami terbuka 24 jam dalam melayani masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku premanisme di Kabupaten Sidrap,” tegasnya. (AnthiJoey)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama