WAJO – Warga Desa Limporilau, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, secara resmi menyampaikan aspirasi penolakan terhadap rencana pemanfaatan lapangan desa untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Surat aspirasi tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Wajo di Sengkang dan tertanggal 18 April 2026. Dalam surat itu, warga menyatakan keberatan karena penggunaan lahan lapangan dinilai dilakukan tanpa sepengetahuan serta tanpa melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Dalam isi surat dijelaskan, lapangan desa selama ini merupakan fasilitas umum yang digunakan warga untuk berbagai aktivitas, mulai dari olahraga hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Terkait dengan telah terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih di desa kami yang pembangunannya menggunakan tanah lapangan tanpa sepengetahuan masyarakat, kami menyatakan keberatan,” demikian kutipan dalam surat tersebut.
Warga juga secara tegas menolak jika lapangan desa dialihkan menjadi lahan koperasi. Mereka menilai keberadaan lapangan sangat penting sebagai ruang publik yang dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.
Aspirasi tersebut rencananya akan disampaikan langsung pada Selasa, 21 April 2026, dengan harapan DPRD Kabupaten Wajo dapat mempertimbangkan permintaan warga.
“Kami atas nama masyarakat Desa Limporilau meminta agar kiranya aspirasi kami untuk tidak menggunakan lapangan untuk kepentingan koperasi dapat
dipertimbangkan,” lanjut isi surat tersebut.
Surat itu pun ditandatangani warga dan dilengkapi daftar nama sebagai bentuk dukungan kolektif masyarakat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), Kepala Desa Limporilau belum memberikan penjelasan rinci. Ia hanya mengarahkan awak media untuk datang langsung ke kantor desa.
“Tabe, kalau mauki konfirmasi datangki saja ke kantor desa, tapi kalau besok pagi ada rapat di kantor Kecamatan Belawa,” ujarnya singkat. (AnthiJoey)

Posting Komentar