DPRD Wajo Terima Aspirasi Warga Abbanuangnge, Persoalan Agraria hingga Blank Spot Telekomunikasi Jadi Sorotan




WAJO – Ratusan warga Desa Abbanuangnge, Kecamatan Maniangpajo, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Wajo untuk menyampaikan berbagai aspirasi terkait persoalan agraria dan keterbatasan infrastruktur telekomunikasi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, Senin (22/6/2026).

Aspirasi tersebut diterima dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo dan mendapat pengawalan dari Badan Khusus Pengawasan dan Monitoring Operasional (Waspamops) Lembaga Misi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Provinsi Sulawesi Selatan.


Perwakilan warga yang dipimpin Ketua Bidang Pengawasan dan Monitoring Waspamops LMR-RI Sulsel, Jumardin, diterima langsung oleh sejumlah anggota DPRD Wajo, yakni H. Mustafa, Ibnu Hajar, Andi Alauddin Palaguna, dan Apriliani.

Dalam penyampaiannya, masyarakat mengajukan lima tuntutan utama yang dinilai sangat mendesak untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.

Tuntutan pertama menyangkut kepastian hukum lahan Blok 26 di wilayah Bulusoppang dan Larimpu. Warga meminta kejelasan legalitas atas lahan yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan belum terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan Worongporong, padahal objek pajak atas lahan tersebut telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Wajo.

Persoalan lain yang turut disuarakan adalah dugaan tumpang tindih administrasi wilayah Padalappa. Warga mendesak adanya kejelasan batas wilayah berdasarkan hasil pemetaan TOPDAM Makassar yang sebelumnya menetapkan kawasan tersebut sebagai bagian dari Desa Abbanuangnge.

Warga juga meminta percepatan penerbitan SHM bagi para penggarap lahan transmigrasi di Lokasi I dan Lokasi II Desa Abbanuangnge yang telah menetap dan mengelola lahan selama puluhan tahun.

Tidak hanya persoalan pertanahan, masyarakat turut mendesak pembangunan menara telekomunikasi di Dusun Labakka. 

Selama ini kawasan tersebut masih mengalami kondisi blank spot atau tidak terjangkau jaringan telekomunikasi.

Menurut warga, minimnya akses jaringan sangat berdampak terhadap aktivitas pendidikan, pelayanan kesehatan, administrasi pemerintahan desa, hingga perekonomian masyarakat di Desa Abbanuangnge, Desa Sogi, dan Desa Minangatellue.

Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Anggota DPRD Wajo, Ibnu Hajar, menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan segera ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan DPRD.

"Aspirasi ini segera masuk ke pimpinan dan nantinya didisposisi untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi terkait," ujar Ibnu Hajar.

Senada dengan itu, Apriliani menyatakan pihaknya akan mendorong pelaksanaan RDP secepat mungkin dengan menghadirkan seluruh instansi yang memiliki kewenangan terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat.

"Kami minta dijadwalkan RDP secepatnya dengan menghadirkan OPD terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo dan pihak-pihak terkait lainnya," tegas politisi PAN tersebut.

Sementara itu, H. Mustafa memberikan perhatian khusus terhadap persoalan lahan Blok 26 yang menjadi salah satu tuntutan utama warga.

Menurutnya, status lahan tersebut perlu diperjelas karena masyarakat selama ini tetap membayar pajak kepada pemerintah, sementara lahan diketahui berada dalam penguasaan perusahaan yang memiliki status Hak Guna Usaha (HGU).

"Kita akan pertanyakan status kepemilikannya melalui RDPU dengan mengundang BPN, pemerintah daerah, Dispenda, camat, kepala desa, serta masyarakat Abbanuangnge yang selama ini taat membayar pajak SPPT. Semoga melalui RDPU nanti ada solusi konkret sehingga status hukum tanah tersebut menjadi jelas," kata H. Mustafa.

DPRD Wajo pun berkomitmen mengawal seluruh aspirasi masyarakat hingga mendapatkan kepastian penyelesaian, baik terkait persoalan agraria maupun kebutuhan infrastruktur telekomunikasi yang selama ini menjadi keluhan warga Desa Abbanuangnge.
(Humas DPRD Wajo)

Post a Comment

أحدث أقدم