WAJO — Sejumlah konsumen melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana pemesanan telepon seluler (pre order) ke Polres Wajo. Laporan tersebut ditujukan kepada seorang pemilik toko gadget di Kabupaten Wajo yang diduga tidak menyerahkan barang pesanan maupun mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan pelanggan.
Laporan pengaduan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Wajo pada Kamis (18/6/2026). Pelapor, AM, mengadukan seorang pria bernama AAS alias Ambas yang diketahui sebagai pemilik toko Ambaz Gadget.
Dalam pengaduannya, Amal menjelaskan bahwa terlapor menawarkan penjualan telepon genggam, khususnya iPhone, melalui sistem pre order. Konsumen yang berminat membeli diwajibkan menyetor uang muka dengan nominal yang berbeda-beda sesuai tipe perangkat yang dipesan.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, barang yang dijanjikan tidak kunjung diterima oleh para konsumen. Selain itu, uang yang telah disetorkan juga disebut belum dikembalikan hingga saat ini.
Menurut AM, sejumlah upaya telah dilakukan untuk meminta kejelasan kepada terlapor terkait pesanan dan dana yang telah diserahkan. Akan tetapi, komunikasi dengan terlapor disebut tidak membuahkan hasil.
Data yang dihimpun dari para korban menunjukkan adanya puluhan nama konsumen yang mengaku telah menyetor dana pre order dengan nilai bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga belasan juta rupiah. Total kerugian yang dilaporkan diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta.
Para korban berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut agar ada kepastian hukum dan kejelasan terkait pengembalian dana yang telah mereka setorkan.
Kepolisian Resor Wajo saat ini masih melakukan penanganan awal atas laporan tersebut. Proses selanjutnya akan dilakukan melalui pengumpulan keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta dokumen pendukung untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ambaz Gadget maupun terlapor yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih dilakukan guna memperoleh penjelasan dan hak jawab dari pihak yang bersangkutan. (AJ)



إرسال تعليق