KPH Deraga Sampaikan Aspirasi ke DPRD Wajo, Pertanyakan Klaim Kawasan Hutan Produksi di Lahan Warga




WAJO – Koalisi Perlindungan Hak Masyarakat Deraga (KPH Deraga) menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Wajo terkait status lahan perkebunan milik warga di Dusun Deraga, Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng, yang diklaim masuk dalam kawasan hutan produksi oleh pihak Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyampaian aspirasi tersebut diterima oleh Kepala Bagian Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Wajo bersama staf, serta Asisten 2 dan disaksikan petugas dari Polres Wajo, Satpol PP, insan pers, dan sejumlah perwakilan masyarakat, baru-baru ini.


Dalam penyampaiannya, perwakilan KPH Deraga Marsose mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD Wajo yang telah memfasilitasi penerimaan aspirasi masyarakat.

"Kami merasa terpanggil untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah melalui DPRD Kabupaten Wajo agar dapat ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)," ujar perwakilan KPH Deraga Marsose.


Menurut mereka, berdasarkan hasil investigasi dan monitoring yang dilakukan, ditemukan sejumlah persoalan yang dinilai sangat mendesak dan menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat pekebun di Dusun Deraga.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah adanya klaim dari Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan yang menyatakan lahan perkebunan masyarakat berada dalam kawasan hutan produksi.


Selain itu, KPH Deraga juga menyoroti penetapan seorang operator atau driver alat berat sebagai tersangka karena melakukan pembersihan lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan produksi.

Padahal, menurut mereka, lahan tersebut telah memiliki dokumen administrasi berupa SPPT/PBB yang diterbitkan sejak tahun 2010 dan pajaknya dibayarkan secara rutin oleh para pemilik kebun setiap tahunnya.

"Kami menemukan bahwa masyarakat memiliki SPPT/PBB yang diterbitkan pemerintah dan terus membayar pajak atas lahan tersebut," ungkapnya.

KPH Deraga juga mengungkapkan adanya dua lokasi pekuburan tua di wilayah Dusun Deraga, yakni Pekuburan Tua To Subuh dan Pekuburan Tua Massalenrange. Keberadaan situs tersebut dinilai menjadi indikasi bahwa kawasan itu pernah menjadi perkampungan masyarakat sejak lama.

Selain itu, mereka memperoleh informasi mengenai keberadaan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik Bina Mulia Ternak (BMT) seluas sekitar 12.170 hektare yang saat ini disebut dikuasai oleh PTPN XIV.

Berdasarkan berbagai temuan tersebut, KPH Deraga menilai klaim bahwa seluruh lahan perkebunan masyarakat masuk dalam kawasan hutan produksi perlu dikaji kembali secara menyeluruh.

Untuk itu, mereka meminta DPRD Kabupaten Wajo menggelar RDPU guna menghadirkan seluruh pihak terkait agar persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan kejelasan hukum bagi masyarakat.

Adapun pihak yang diminta hadir dalam RDPU tersebut antara lain Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan beserta jajaran Penegakan Hukum (Gakkum), Kepala BPKAD Kabupaten Wajo melalui Bidang Pendapatan Daerah, Camat Gilireng, Kepala Desa Paselloreng, serta Kepala Dusun Deraga.

KPH Deraga berharap DPRD Kabupaten Wajo dapat memfasilitasi dialog antara masyarakat dan instansi terkait sehingga polemik status lahan di Dusun Deraga dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama