WAJO — DPRD Kabupaten Wajo menerima aspirasi masyarakat Kecamatan Keera terkait kejelasan status hukum dan penguasaan lahan seluas kurang lebih 1.934 hektare di Desa Ciromanie, Kecamatan Keera, Senin (24/8/2026).
Aspirasi tersebut diterima langsung anggota DPRD Wajo, H. Risman Lukman, Asrijaya A. Latief, dan Andi Alauddin Palaguna di Kantor DPRD Wajo.
Dalam pertemuan itu, masyarakat meminta DPRD Wajo memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan lahan tersebut.
Ketua Badan Khusus WASPAMOPS LMR RI Sulawesi Selatan, Jumardi, yang hadir mewakili masyarakat, mengatakan RDPU diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut kesepakatan bersama antara masyarakat dan PTPN XIV Keera yang dibuat pada 30 April 2013.
"Kami meminta adanya transparansi terkait sejauh mana proses pelepasan lahan dari PTPN XIV kepada Pemerintah Kabupaten Wajo telah berjalan," kata Jumardi.
Masyarakat mengusulkan agar RDPU menghadirkan Pemerintah Kabupaten Wajo, PTPN XIV, Kantor Pertanahan/BPN Wajo, Pemerintah Kecamatan Keera, Pemerintah Desa Ciromanie, mantan kepala desa, serta masyarakat yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Menanggapi aspirasi itu, H. Risman Lukman memastikan DPRD Wajo akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme kelembagaan.
"Kami yang ditugaskan menerima aspirasi hari ini akan segera menyampaikan hal ini kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Wajo.
Kami mengupayakan agar RDPU yang diminta masyarakat dapat diagendakan secepatnya," ujar Risman Lukman.
Sementara itu, anggota DPRD Wajo Asrijaya A. Latief mendorong agar penyelesaian persoalan lahan dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Politikus Demokrat tersebut mengusulkan pembentukan tim gabungan yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, DPRD, BPN, dan perwakilan masyarakat untuk mengawal proses penyelesaian persoalan lahan tersebut.
"Tim bersama ini nantinya menjadi wadah resmi untuk mengawal seluruh proses penyelesaian persoalan lahan ini hingga tuntas dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat," kata Asrijaya.
Dengan adanya RDPU dan tim bersama yang diusulkan, masyarakat berharap persoalan lahan seluas 1.934 hektare tersebut dapat memperoleh kejelasan mengenai status, proses pelepasan, serta kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.



إرسال تعليق