WAJO, – Misteri hilangnya Paramita Titania Angelica alias Mita yang dilaporkan ke Polres Wajo sejak 9 Agustus 2024 akhirnya menemui titik terang.
Polres Wajo mengungkap bahwa Mita telah meninggal dunia. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial Alber, yang berdasarkan hasil pemeriksaan mengaku melakukan penganiayaan berat terhadap Mita hingga meninggal dunia.
Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Polres Wajo, Senin (10/8/2026).
“Pertama-tama kami segenap keluarga besar Polres Wajo mengaturkan duka cita yang mendalam atas meninggalnya saudari Paramita Titania Angelica (Mita),” kata Douglas dalam keterangannya.
Ia mengatakan, Polres Wajo telah melakukan pencarian secara intensif sejak menerima laporan orang hilang dari Herlin pada 9 Agustus 2024.
Dalam proses pencarian, polisi juga terus berkoordinasi dengan Polres Morowali karena terdapat informasi mengenai keberadaan Mita di wilayah tersebut.
Titik terang kasus ini muncul pada Rabu (5/8/2026).
Saat itu, penyidik Satreskrim Polres Wajo memperoleh informasi mengenai keberadaan Alber, yang diduga merupakan orang terakhir yang bersama Mita.
Tim Resmob Satreskrim Polres Wajo kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapatkan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada Alber.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan Alber di Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Dari hasil pemeriksaan, Alber mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Mita.
Polisi menyebut penganiayaan dilakukan dengan cara memukul bagian belakang leher Mita menggunakan kunci roda mobil sebanyak satu kali.
“Berdasarkan hasil interogasi, Alber mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap Paramita alias Mita,” demikian keterangan Polres Wajo.
Setelah Mita meninggal dunia, Alber mengaku membuang jasadnya ke sebuah jurang di wilayah Desa Kalono, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Jasad Mita kemudian ditemukan di dalam jurang yang curam dengan kedalaman sekitar 50 hingga 60 meter.
Lokasi tersebut berada di jalur Seba-seba, Desa Kalono.
Polres Wajo menyatakan, berdasarkan keterangan Alber, lokasi terjadinya tindak pidana berada di wilayah hukum Polres Morowali.
Karena itu, tersangka bersama barang bukti selanjutnya akan diserahkan kepada Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tak hanya mengakui penganiayaan, Alber juga mengaku mengambil sejumlah barang milik Mita.
Barang tersebut berupa satu unit telepon seluler Android dan sebuah dompet yang berisi kartu ATM BRI dan BNI.
Alber juga mengaku mengambil uang dari rekening Mita.
Total uang yang disebut telah diambil mencapai sekitar Rp 62.040.000.
Uang tersebut ditarik melalui BRI Link dan kemudian ditransfer ke beberapa rekening.
Dalam pemeriksaan, Alber juga mengungkap motif di balik perbuatannya.
Ia mengaku sakit hati setelah mendengar ucapan Mita yang disebut mengatakan, “nabohongika ini sopir, jelek saya lihat ini sopir.”
Selain itu, Alber mengaku sakit hati karena Mita disebut sering berkata kasar kepada adiknya.
Polisi juga mengungkap bahwa sebelumnya adik Alber pernah meminjam uang kepada Mita, tetapi pembayaran disebut kerap terlambat.
Perasaan sakit hati tersebut kemudian diduga menjadi salah satu pemicu Alber melakukan penganiayaan terhadap Mita.
Usai kejadian, Alber disebut sempat melarikan diri ke Papua selama kurang lebih satu tahun.
Setelah merasa situasi sudah aman, ia kemudian kembali ke tempat persembunyiannya di Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju.
Lokasi persembunyian tersebut disebut minim jaringan telekomunikasi dan hanya memiliki satu akses jalan.
Namun, pelarian Alber akhirnya terhenti setelah keberadaannya berhasil dilacak oleh penyidik Satreskrim Polres Wajo.
Dengan terungkapnya kasus ini, polisi selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut, mengingat lokasi dugaan tindak pidana dan ditemukannya jasad Mita berada di wilayah hukum Kabupaten Morowali. (AJ)






Posting Komentar