PHI: Pekerjaan Rujab Bupati Wajo Berpotensi Menimbulkan Masalah Hukum



WAJO— Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo menyoroti pengerjaan proyek Penataan Taman Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Wajo yang disebut sudah berjalan sebelum adanya pengumuman resmi pemenang tender oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Wajo.

Ketua PHI Wajo, Sudirman, mengungkapkan bahwa progres pekerjaan fisik yang bernilai sekitar Rp2,2 miliar itu diperkirakan telah mencapai 30 hingga 40 persen. Padahal, menurut data pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Wajo, pengumuman pemenang tender baru dijadwalkan pada Jumat (21/11/2025).


Di laman LPSE juga tercantum bahwa penandatanganan kontrak baru berlangsung pada 28 November hingga 5 Desember 2025, sementara masa sanggah berada pada 22–26 November 2025.

Sudirman menilai pengerjaan proyek yang berjalan sebelum adanya kepastian kontrak dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius.

“Kalau proyek ini dipaksakan untuk dilanjutkan, maka kemungkinan akan ada orang masuk penjara. Mulai dari KPA, PPK, kontraktor, hingga konsultan berpotensi terseret,” ujar Sudirman saat menyampaikan aspirasi di DPRD Wajo, Senin (24/11/2025).

Ia mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi pada pembangunan Puskesmas Tosora tahun 2019, yang berujung pada penetapan lima terdakwa, termasuk kontraktor dan pejabat teknis.

PHI juga mempertanyakan peran pengawasan DPRD Wajo terhadap proyek tersebut.

“Pengawasan apa yang kami harapkan dari DPRD Wajo kalau hal sensitif seperti ini saja tidak diperhatikan?” kata Sudirman.

Ia menyebut setidaknya dua hal yang menjadi sorotan dalam kasus ini. Pertama, adanya indikasi relasi kuasa yang membuat kontraktor berani bekerja sebelum proses lelang selesai. Kedua, dugaan praktik permainan dalam proses tender yang disebutnya semakin menguat.

“Belum berjalan proses lelang, kontraktor sudah bekerja. Ini bukti nyata,” ujar dia.

PHI meminta Pemerintah Kabupaten Wajo untuk menghentikan proyek tersebut dan mengembalikan kondisi lokasi seperti semula. Jika pemerintah tetap ingin melanjutkan, Sudirman menyarankan agar Pemkab meminta legal opinion dari Kejaksaan sebagai pengacara negara.

“Kalau tidak mau mendengar, maka PHI akan menjadi pihak pertama yang melaporkan kasus ini,” tegasnya.

Aspirasi ini diterima oleh anggota DPRD Wajo, H. Ambo Dalle. Legislator Partai Nasdem tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap langkah PHI dan meminta sekretariat DPRD segera melaporkan hal itu ke pimpinan untuk dijadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Saya tegaskan agar kasus ini segera di-RDP-kan. Saya tidak mau menjadi bagian dari penyimpangan ini,” ujarnya. (AnthiJoey)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Advertorial