PHI Ungkap Kejanggalan Jadwal Tender Proyek Penataan Rujab Bupati Wajo



WAJO — Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses tender proyek Penataan Taman Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Wajo. Temuan tersebut disampaikan dalam penyampaian aspirasi pada 21 November 2025.

Dalam pemaparan tim PHI, Sudirman menyebut bahwa pekerjaan fisik penataan taman telah berjalan di lapangan, sementara proses tender masih berlangsung dan belum memasuki tahap penetapan pemenang.

PHI memaparkan bahwa pada Jumat (21/11/2025) pukul 10.00 Wita—sebelum pelaksanaan salat Jumat—proses lelang proyek masih berjalan di laman LPSE Wajo. Saat itu, masa sanggah pun masih berlangsung hingga Rabu, 26 November 2025.

Namun, temuan PHI di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan penataan taman Rujab telah berlangsung sejak pukul 16.00 Wita di hari yang sama. Sementara di laman LPSE, pada pukul 15.14 Wita, tahapan tender masih belum memasuki penetapan pemenang.

“Pada jam 15.14 sore, belum ada penetapan pemenang. Tapi di lapangan pekerja sudah bergerak. Ini kejanggalan besar,” ujar Sudirman.

PHI juga mencatat adanya ketidaksinkronan jadwal yang muncul di sistem LPSE.
Sebelumnya, tahapan pengumuman pemenang tender dijadwalkan pada pukul 21.00 Wita. Sementara itu, pembaruan jadwal yang dilakukan ULP baru dilakukan sekitar pukul 17.00 Wita.

“Di jadwal tahapannya, penetapan pemenang tercatat dengan angka 8. Namun pembaruan jadwal justru baru terjadi sore hari,” jelas Sudirman.

PHI menegaskan bahwa tahapan akhir penandatanganan kontrak baru dijadwalkan berlangsung pada 28 November hingga 5 Desember 2025. Artinya, pekerjaan tidak seharusnya dilakukan sebelum kontrak ditandatangani.

“Kalau pekerjaan sudah berjalan sebelum tender selesai dan kontrak belum ada, maka ini berpotensi menjadi persoalan hukum. Mulai dari KPA, PPK, hingga kontraktor bisa terseret,” tegas Sudirman.

Atas dasar temuan tersebut, PHI mendesak Pemerintah Kabupaten Wajo untuk menghentikan pekerjaan proyek dan mengembalikan kondisi lokasi seperti semula. PHI juga meminta Pemkab mencari legal opinion Kejaksaan jika tetap ingin melanjutkan pekerjaan.

“Kami minta ini dihentikan. Kalau diteruskan tanpa dasar hukum yang jelas, sama saja menggali lubang sendiri. Dan PHI akan menjadi pihak pertama yang melaporkan,” ujar Sudirman. (AnthiJoey)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Advertorial