Bapemperda DPRD Wajo Bahas Perubahan Perda Kabupaten Layak Anak, Target Paripurna Januari 2026




WAJO — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Wajo menggelar rapat kerja di Ruang Paripurna Mini DPRD Wajo, Kamis, 8 Januari 2026. Rapat ini membahas agenda awal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) inisiasi Bapemperda, dengan fokus pada rencana Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).

Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Wajo, Amran, S.Sos., M.Si, dan dihadiri Wakil Ketua Bapemperda Asri Jaya A. Latief serta anggota Bapemperda Herman Arif, Andi Sumange Alam, Andi Rustam, dan Ir. Junaidi Muhammad.

Dalam pengantarnya, Amran menegaskan bahwa perubahan Perda Kabupaten Layak Anak merupakan agenda yang mendesak dan strategis. Hal ini didorong oleh dinamika kebijakan perlindungan anak serta kebutuhan penguatan implementasi di daerah agar regulasi yang ada benar-benar menjawab kondisi faktual di lapangan. Oleh karena itu, Bapemperda mendorong agar pengajuan Ranperda inisiasi ini dapat dilakukan sejak Januari 2026.

Pembahasan rapat berlangsung konstruktif dengan sejumlah masukan dari anggota Bapemperda. Salah satu poin penting yang disepakati adalah perlunya pendalaman materi secara komprehensif oleh Panitia Khusus (Pansus) nantinya, sehingga Perda yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi inklusif, aplikatif, dan mampu memperkuat pelaksanaan Kabupaten Layak Anak secara nyata di Kabupaten Wajo.

Bapemperda menargetkan Ranperda perubahan Perda Kabupaten Layak Anak dapat dibawa ke Paripurna Internal DPRD pada minggu kedua Januari 2026. Selanjutnya, pendalaman materi direncanakan berlangsung pada minggu ketiga Januari, dengan target penetapan Perda pada Februari hingga Maret 2026.

Ir. Junaidi Muhammad menilai perubahan Perda ini penting untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan aktual masyarakat. Senada, Wakil Ketua Bapemperda Asri Jaya A. Latief menekankan perlunya penguatan peran Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak sebagai instrumen utama dalam mewujudkan daerah yang ramah dan berpihak pada pemenuhan hak anak.

Sementara itu, Herman Arif berharap Perda yang dihasilkan mampu mengakselerasi terwujudnya Kabupaten Layak Anak secara berkelanjutan. Andi Rustam menambahkan bahwa regulasi yang lahir harus berkualitas dan berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya anak-anak, bukan sekadar memenuhi aspek administratif.

Selain membahas perubahan Perda Kabupaten Layak Anak, rapat kerja Bapemperda juga menyinggung rencana kerja Bapemperda Tahun 2026. Agenda tersebut meliputi evaluasi berkala Perda yang telah ditetapkan, penyebarluasan Propemperda 2026, serta penguatan fungsi pengawasan terhadap implementasi Perda.

Melalui rapat ini, Bapemperda DPRD Wajo menegaskan komitmennya menghadirkan produk hukum daerah yang responsif, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Wajo yang ramah anak dan berkelanjutan.(Humas DPRD Wajo)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Advertorial