Wajo - Beredar informasi di tengah masyarakat terkait penanganan kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan penangkapan di dua lokasi, yakni BTN Pepabri dan Tokampu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, pada Sabtu (17/1/2026).
Informasi yang berkembang menyebutkan adanya dugaan upaya pembebasan terhadap terduga pelaku berinisial W dan B melalui jalur tidak resmi. Isu tersebut memunculkan keresahan warga, terlebih karena dalam kasus ini anak di bawah umur diduga akan dijadikan pihak yang disalahkan atau dikorbankan dengan dalih kepemilikan barang bukti.
Sejumlah warga menilai penanganan perkara ini terkesan janggal dan tidak transparan. Mereka khawatir anak di bawah umur justru diposisikan sebagai pelaku, sementara pihak-pihak yang diduga sebagai pengendali peredaran narkoba dapat lolos dari jerat hukum.
“Kalau benar barang itu dibebankan ke anak di bawah umur, ini sangat kejam. Anak-anak seharusnya dilindungi, bukan dijadikan tameng,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, khususnya Subdit 2 Unit 4, terkait kebenaran informasi yang beredar tersebut. Masyarakat pun mendesak adanya penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ada apa dengan penanganan perkara narkoba yang melibatkan anak di bawah umur? Warga berharap Kapolda Sulsel turun tangan langsung untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, dan berpihak pada perlindungan anak. (AnthiJoey)

Posting Komentar