SIDRAP — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap mengungkap kasus penipuan dengan modus segitiga dalam transaksi jual beli pupuk kandang berbahan kotoran ayam melalui media sosial. Seorang pria berinisial EP (31) ditangkap di sebuah rumah kost di Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Kepala Satreskrim Polres Sidrap, Ajun Komisaris Polisi Welfrick, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial NG pada 6 Februari 2026. Korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan setelah barang yang dipesan tidak kunjung diterima meski pembayaran telah dilakukan.
“Modus operandi pelaku dengan menawarkan pupuk kandang dari kotoran ayam melalui Facebook maupun WhatsApp. Harga yang ditawarkan berkisar Rp 12.000 hingga Rp 14.000 per karung dengan berat sekitar 40 kilogram. Pelaku juga mengirimkan foto dan video kondisi pupuk kepada calon pembeli untuk meyakinkan korban,” ujar Welfrick dalam keterangannya.
Dalam praktiknya, pelaku diduga memanfaatkan skema penipuan segitiga, yakni mempertemukan penjual dan pembeli tanpa sepengetahuan masing-masing pihak, lalu mengarahkan pembayaran ke rekening atau akun yang dikuasainya.
Korban baru menyadari menjadi korban penipuan setelah pupuk yang dijanjikan tidak kunjung dikirim. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.700.000.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap EP di tempat kosnya. Dari tangan pelaku, aparat mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo Y17S warna ungu lengkap dengan kartu SIM yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Welfrick mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli melalui media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli barang melalui postingan di media sosial. Pastikan identitas penjual jelas dan gunakan metode pembayaran yang aman,” ujarnya. (AnthiJoey)



Posting Komentar