Diduga Camat Belawa Angkut Material Tribun Lapangan Batara Menge, Disorot karena Disebut Aset Pemda




WAJO — Sejumlah material bangunan yang disebut merupakan bagian dari tribun Lapangan Batara Menge, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, diduga diangkut menggunakan kendaraan bak terbuka pada sore hingga malam hari.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, material tersebut merupakan bagian dari bangunan tribun yang berada dalam pengelolaan Pemerintah Kabupaten Wajo melalui perangkat daerah terkait.

Pengangkutan material itu kemudian menjadi sorotan karena disebut melibatkan Camat Belawa.



Dalam foto yang diterima, terlihat sebuah kendaraan pikap mengangkut sejumlah material berupa rangka dan bagian konstruksi tribun. Material tersebut ditata di atas bak kendaraan dan sebagian terlihat menjulur hingga ke bagian belakang kendaraan.

Menurut informasi dari pihak yang mengetahui aktivitas di lokasi, pekerja sebelumnya telah menyampaikan bahwa material tersebut merupakan barang yang berada dalam pengelolaan pemerintah daerah. Namun, material tersebut tetap disebut dibawa keluar dari lokasi.

Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai status material hasil pembongkaran tersebut, termasuk apakah masih tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD), serta bagaimana mekanisme pemanfaatan atau pemindahannya.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Kabupaten Wajo, Taufik Razak, memberikan klarifikasi terkait status material tersebut.

Taufik mengatakan, dirinya telah menanyakan persoalan tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Belawa.

"Saya sudah tanyakan ke PPK kegiatan. Jika itu benar material bongkaran yang tidak dapat lagi digunakan pada pekerjaan yang akan dilaksanakan di Lapangan Belawa," ujar Taufik.

Menurutnya, material bongkaran yang sudah tidak dapat digunakan kembali dalam pekerjaan tersebut dianggap tidak lagi memiliki nilai dalam konteks pekerjaan yang sedang dilaksanakan.

"Bongkaran itu dianggap sudah tidak bernilai. Nilai aset sudah diperhitungkan saat penganggaran untuk mempertahankan nilai aset dan manfaat aset," jelasnya.

Penjelasan tersebut menjadi dasar klarifikasi dari pihak Dispora mengenai material yang diangkut dari lokasi pembangunan tribun.

Meski demikian, untuk memastikan status administrasi material secara keseluruhan, masih diperlukan penjelasan mengenai apakah material bongkaran tersebut telah ditetapkan sebagai material yang tidak dapat digunakan kembali, serta bagaimana pencatatan dan mekanisme pengelolaannya setelah pembongkaran.

Sebab, apabila material tersebut masih tercatat sebagai bagian dari BMD, aspek administrasi dan prosedur pengelolaannya tetap menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan kepada publik.

Redaksi juga masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk Camat Belawa, terkait dugaan keterlibatan dalam pengangkutan material tersebut. (AJ)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama