Rokok Ilegal Marak di Wajo, LIRA Minta Pengawasan dan Penindakan Diperkuat



WAJO – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Pengawasan terhadap peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai dinilai perlu diperkuat, termasuk dengan menelusuri jalur distribusi hingga ke sumber produksinya.

Presiden LSM LIRA KRH HM Jusuf Rizal, meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait tidak hanya menyasar pengecer, tetapi juga mengungkap mata rantai distribusi rokok ilegal.

"Peredaran rokok ilegal, baik tanpa cukai maupun penyelundupan, aparat hukum perlu bertindak tegas," kata Jusuf Rizal dalam keterangannya.

Menurutnya, penindakan perlu dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang memberikan perlindungan kepada pelaku peredaran rokok ilegal.

"Jangan sampai APH justru ikut bermain membekingi pengedar rokok ilegal," ujarnya.

Selain jaringan distribusi, LIRA menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pihak yang diduga menjadi sumber produksi.

Jusuf Rizal meminta perusahaan atau pabrik rokok yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai aturan hukum.

"Pengusaha rokok yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus ditindak tegas.

Cabut izin usaha dan penjarakan," kata dia.

Ia menilai penindakan terhadap sumber produksi menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, praktik produksi maupun distribusi rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai berpotensi terus berlangsung.

Peredaran rokok ilegal juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai.

Di wilayah Sulawesi Bagian Selatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat penyitaan 83,98 juta batang rokok ilegal sepanjang semester I 2026. Angka tersebut disebut meningkat sekitar 525 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Salah satu penindakan terjadi di Makassar pada April 2026. Petugas Bea Cukai mengamankan 326.800 batang rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.

Data dan penindakan tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan yang mendapat perhatian aparat dan instansi terkait di Sulawesi Selatan.

LIRA berharap Pemerintah Kabupaten Wajo, aparat penegak hukum, Bea Cukai, serta masyarakat memperkuat sinergi dalam melakukan pengawasan dan pencegahan.

Masyarakat juga diimbau tidak membeli maupun menjual rokok yang diduga ilegal serta melaporkan informasi mengenai peredarannya kepada instansi berwenang.

Jusuf Rizal menegaskan, setiap penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan melalui proses hukum yang berlaku.

"Yang penting adalah penegakan hukum secara tegas dan tidak tebang pilih," katanya. (**)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama