DPRD Wajo Resmi Terima Ramperda APBD 2026



WAJO - Langkah awal penyusunan anggaran daerah dimulai. DPRD Kabupaten Wajo resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Kabupaten Wajo dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (20/10/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Wajo tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua Andi Merly Iswita dan Andi Muh. Rasyadi. Hadir pula Bupati Wajo, Andi Rosman, Wakil Bupati Wajo, dr. Baso Rahmanuddin, beserta jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, staf ahli, dan  asisten.

Dalam momentum penting ini, Bupati Wajo secara resmi menyerahkan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRD Wajo. Dokumen tersebut akan menjadi bahan pembahasan mendalam bersama seluruh fraksi di DPRD untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, menegaskan bahwa pengajuan Ranperda APBD 2026 merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh Kepala Daerah. "Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Wajo," jelasnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif telah tercapai pada 7 Oktober 2025 lalu. Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah untuk menyusun Ranperda beserta dokumen pendukung APBD Tahun Anggaran 2026.

"Kesepakatan ini kini ditindaklanjuti dalam bentuk penyusunan Ranperda APBD 2026 untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," tambah Firmansyah.(Humas DPRD Wajo)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Advertorial